Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dalam artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara membuat akun penerima BSU, sekaligus persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan subsidi berupa upah yang diberikan oleh pemerintah merupakan bantuan berupa Gaji/Upah bagi pekerj/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Berdasarkan ketentuannya subsidi yang diberikan untuk penerima subsidi bagi para pekerja buruh Rp 500.000/ bulan selama dua bulan.
Untuk penyaluranya biasa diadakan dua bulan sekali sehingga bagi pekerja yang menerima subsidi akan mendapat dengan nominal RP 1.000.000/bulan.
Dalam artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara membuat akun penerima BSU, sekaligus persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Mekanisme dan tata cara BSU 2021 merujuk kepada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Berikut merupakan syarat penerima BSU berdasarkan data dari https://bsu.kemnaker.go.id
• Link Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Klik bsu.kemnaker.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Link Dapat Bantuan BSU Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cair Bulan Ini ?
* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Berikut merupakan langkah unutk mendaftar penerima bantuan BSU kemenker
* Kunjungi web kemenker.go.id
* Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
* Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
* Masuk “login kedalam akun anda”
* Lengkapi Profil “ Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe tipe lokasi.
* Cek Pemberitahuan
Untuk mendapatkan informasi tentang apakah anda termasuk karyawan yang akan menerima pencairan dana BSU BPJSKetenagakerjaan terbaru.
• Kepastian BSU Gaji Karyawan Cair 2022 ! Kemnaker Mulai Melakukan Proses
1. Pertama, lebih dulu login di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama penerima BSU 2022.
2. Input data diri penerima di kolom pengecekan BSU 2022, pastikan di isi dengan benar.
3. Input nomor KTP penerima BSU 2022 pada kolom pengecekan data.
4.Tulis nama lengkap penerima BSU 2022 sesuai dengan KTP domisili penerima.
5.Tulis keterangan tanggal lahir penerima BSU 2022 sesuai domisili
6. Klik opsi ‘Saya Bukan Robot’ kemudian lanjutkan sesuai dengan instruksi berikutnya hingga selesai.
7. Kemudian klik menu ‘Lanjutkan’ untuk mengakses data yang sudah dimasukan sebelumnya.
8. Setelah itu data penerima BSU 2022 akan dimunculkan, dan dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan sumber yang dikutip dari laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ diakses pa 19 Juli 2022.
Nantinya pencauiran akan dilakuakan pada bank Bank Penyalur
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Anda bisa cek nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah di Link di bawah ini:
Link 1: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Link 2: https://kemnaker.go.id/
(*)