Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dalam artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara membuat akun penerima BSU, sekaligus persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan subsidi berupa upah yang diberikan oleh pemerintah merupakan bantuan berupa Gaji/Upah bagi pekerj/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Berdasarkan ketentuannya subsidi yang diberikan untuk penerima subsidi bagi para pekerja buruh Rp 500.000/ bulan selama dua bulan.
Untuk penyaluranya biasa diadakan dua bulan sekali sehingga bagi pekerja yang menerima subsidi akan mendapat dengan nominal RP 1.000.000/bulan.
Dalam artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara membuat akun penerima BSU, sekaligus persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Mekanisme dan tata cara BSU 2021 merujuk kepada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Berikut merupakan syarat penerima BSU berdasarkan data dari https://bsu.kemnaker.go.id
• Link Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Klik bsu.kemnaker.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Link Dapat Bantuan BSU Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cair Bulan Ini ?
* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Berikut merupakan langkah unutk mendaftar penerima bantuan BSU kemenker
* Kunjungi web kemenker.go.id
* Daftar akun