Dua Hari Lagi Kominfo Bakal Blokir WhatsApp Instagram dan Google Jika Tak Patuhi Aturan, Gojek Aman
Ketiga platfrom ini diberi tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 untuk segera melakukan pendaftaran PSE.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bakal memblokir WhatsApp, Instagram dan Google jika tidak melakukan pendaftaran di PSE lingkup privat.
Ketiga platfrom ini diberi tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 untuk segera melakukan pendaftaran PSE.
Sedangkan untuk Gojek Traveloka Tokopedia Ovo dan lainnya sudah memenuhi perizinan PSE.
Kominfo mendeteksi bahwa WhatsApp, Instagram dan Google belum terdaftar di PSE Lingkung Privat.
PSE lingkup privat ini merupakan perizinan yang harus dipenuhi setiap platform atau aplikasi baik dari dalama negeri maupun manca negara.
Sehingga seluruh aplikasi bisa tertib dan tunduk terhadap perundang-undangan negara di Indonesia.
Seperti disampaikan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagai mewujudkan equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.
• Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Instagram dan Google Batas Waktu Hingga 20 Juli 2022
Tiap PSE harus tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pengumungutan pajak.
Serta untuk tetap menjaga ruang digital di Indonesia dan mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.
Kominfo sendiri memberikan batas waktu untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.
PSE ini sendiri memiliki kepanjangan Penyelenggaran Sistem Elektronik.
Pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.
Kominfo sudah mengimbau sejumlah aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran segera.
Ancaman pemblokiran Kominfo ini bersifat umum tidak memandang apakah perusahaan aplikasi tersebut dari dalam negeri ataupun mancanegara.
• Alasan Kominfo Wajibkan WhatsApp Instagram & Google Daftar PSE Lingkup Privat Hingga Diancam Blokir
"Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Menkominfo Johnny dikutip dari Serambi News mengutp detik.com.