Dua Hari Lagi Kominfo Bakal Blokir WhatsApp Instagram dan Google Jika Tak Patuhi Aturan, Gojek Aman

Ketiga platfrom ini diberi tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 untuk segera melakukan pendaftaran PSE.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Ketiga aplikasi yang dapat ancaman diblokir dari Kominfo untuk penuhi perizinan di PSE Lingkup Privat 

- Dailymotion

- Mi Chat

- Linktree

Semua platform tersebut sudah memenuhi perundang-undangan PSE Lingkup Privat.

Hanya ketiga aplikasi WhatsApp, Instagram dan Google yang terdeteksi belum daftar.

Padahal ketiga merupakan platform dari perusahaan raksasa.

Seperti WhatsApp dan Instagram sendiri merupakan platform di bawah naungan satu perusahaan dari Facebook yang dimiliki Mark Zuckerberg sebagai pemilik tunggal.

Sedangkan google sendiri merupakan perusahaan raksasa di dunia.

Siapa yang tidak tahu google hampir seluruh perangkat di dunia memerlukan google sebagai sistem operasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved