Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Instagram dan Google Batas Waktu Hingga 20 Juli 2022

Pemblokiran akan dilakukan Kominta terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Aplikasi WhatsApp, Instagram dan Google merupakan aplikasi yang belum mendaftarkan diri di PSE Lingkup Privat. Diancam blokir oleh Kominfo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir sejumlah aplikasi yang belum memenuni pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Aplikasi yang belum melakukan pendaftaran diantaranya adalah WhatsApp, Instagram dan Google.

Kominfo sendiri memberikan tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

PSE ini sendiri memiliki kepanjangan Penyelenggaran Sistem Elektronik.

Pemblokiran akan dilakukan Kominfo terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.

Kominfo sudah mengimbau sejumlah aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran segera.

Ancaman pemblokiran Kominfo ini bersifat umum tidak memandang apakah perusahaan aplikasi tersebut dari dalam negeri ataupun mancanegara.

Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa lewat WhatsApp, Berikut Caranya!

"Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Menkominfo Johnny dikutip dari Serambi News mengutp detik.com.

Ditegaskan paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran untuk memenuhi syarat perundang-undang.

Menurutnya pendaftara PSE Lingkup Privat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online single submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan terkait hambatan administrasi," imbuh Johnny.

Adapun sejumlah platform atau aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran diantaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Mereka semuanya sudah memenuhi perundang-undangan dalam hal PSE Lingkup Privat.

Sementara aplikasi yang seperti WhatsApp, Instagram dan Google merupakan aplikasi dari perusahaan raksasa dari mancanegara.

Menkominfo Johnny G Plate Minta Koordinasi Penyaluran STB bagi Keluarga Miskin Dipercepat

WhatsApp dan Instagram sendiri merupakan merupakan miliki satu perusahaan bersama Facebook yaitu milik Mark Zuckerberg sebagai pemilik tunggal.

Sedangkan untuk google siapa yang tidak tahu, sebagai perusahaan raksasa yang digunakan hampir semua orang di semua piranti lunak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved