Alasan Kominfo Wajibkan WhatsApp Instagram & Google Daftar PSE Lingkup Privat Hingga Diancam Blokir

Disebutkan aplikasi yang belum daftar di PSE Lingkup Privat itu adalah WhatsApp, Instagram dan Google.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Tiga aplikasi yang menjadi sorotan lantaran belum daftar PSE Lingkup Privat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah aplikasi di Indonesia terdeteksi Kominfo belum terdaftar dalam Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Akibatnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran akan melakukan pemblokiran.

Disebutkan aplikasi yang belum daftar di PSE Lingkup Privat itu adalah WhatsApp, Instagram dan Google.

Ketiganya merupakan aplikasi dengan perusahaan raksasa khusus google.

Bukan tanpa alasan Kominfo meminta seluruh aplikasi tertib aturan untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan tujuan dari dilakukannya pendaftaran PSE Lingkup Privat dikutip dari Tribunnews.com.

Guna mewujudkan equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Whatsapp Hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Ingatkan Segera Daftar

Serta memiliki tujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pengumungutan pajak.

Disamping itu juga untuk menjaga ruang digital di Indonesia dan guna mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

Kominfo sendiri memberikan tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

PSE ini sendiri memiliki kepanjangan Penyelenggaran Sistem Elektronik.

Pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.

Kominfo sudah mengimbau sejumlah aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran segera.

Ancaman pemblokiran Kominfo ini bersifat umum tidak memandang apakah perusahaan aplikasi tersebut dari dalam negeri ataupun mancanegara.

"Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Menkominfo Johnny dikutip dari Serambi News mengutp detik.com.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved