Persiapan Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Revisi dan Evaluasi Sejumlah Regulasi Terkait Pengawasan
Satu diantara regulasi yang akan di evaluasi adalah soal sumber daya manusia di jajaran bawaslu diseluruh indonesia.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang persiapan Pemilihan Umum ( PEMILU ) Tahun 2024 Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja menjelasakan bahwa bawaslu saat ini sedang melakukan revisi dan evaluasi.
Revisi dan evaluasi yang dimaksud yaitu terhadap regulasi pengawasan seperti dilansir dari laman webhttps://www.youtube.com/watch?v=uRXWEJc5GK0
Satu diantara regulasi yang akan di evaluasi adalah soal sumber daya manusia di jajaran bawaslu diseluruh indonesia.
Menurut Bagja evaluasi akan dilakukan pada semua devisi yang ada di lingkungan bawaslu.
Termasuk devisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.
Khusus untuk devisi hubungan masyarakat agar nantinya dapat melakukan evaluasi pusat dengan pengawasan yang partisipatif.
• Persiapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kalbar Lakukan Penguatan Organisasi dan Kelembagaan
"Kami akan evaluasi atau reorganisasi terhadap pola hubungan antara komisioner dan staf. Kalau hubungan tidak baik, bisa menjadi masalah," ucapnya saat diskusi dalam jaringan (daring) dengan tema Sharing Kepemiluan yang digelar Tribun Network, Jumat 8 Juli 2022.
Sedangkan divisi sumber daya manusia, organisasi, dan diklat merevisi peraturan mengenai kapasitas kurikulum bimbingan teknis (Bimtek).
"Kami juga sedang menyusun Perbawaslu (peraturan Bawaslu) mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Karena investigasi dalam pemilu sebarannya sampai ke pengawas tingkat kecamatan," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu sedang berupaya mempertajam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Terutama revisi terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
Terkait dengan revisi sentra penegakan hukum bagja menyebut jika pihaknya sudah melakukan audiensi dengan kejaksaan bahkan nantinya panglima TNI dan POLRI.
"Kami sudah audiensi dengan kejaksaan. Nantinya, kami juga akan melakukan audiensi dengan kepolisian dan Panglima TNI," tuturnya.
Dikatakan Puadi, selain Perbawaslu Nomor 31, revisi juga dilakukan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jika semua Perbawaslu sudah rampung direvisi, ke depannya akan diuji publik. Karena Perbawaslu ini usernya adalah peserta pemilu. Akan kami sosialisasikan dan terima masukan dari mereka," tuturnya.(*)