Pemilu 2024

Persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni, Ini Syarat Mutlak Calon Anggota LEGISLATIF!

Baik dalam bidang eksekutif dan legislatif,tujuan diadakannya pemilu sekaligus merupakan prosedur dalam Negara demokrasi untuk memilih pemimpin.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribun Jogja
Ilustrasi - Jadwal Pemilu 2022 - Tahapan Dimulai Sejak Juni, berikut adalah sayarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon legilatif untuk pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – kurang dari dua tahun masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi yaitu akan melasanakan Pemilihan Umum ( Pemilu ) serentak di 34 Provinsi di Indonesia.

Pemilihan umum merupakan proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan.

Baik dalam bidang eksekutif dan legislatif.

Tujuan diadakannya pemilu sekaligus merupakan prosedur dalam Negara demokrasi untuk memilih pemimpin.

Merujuk daripada beberapa hal diatas dapat diartikan bahwa setiap orang secara bebas aktif untuk ikut serta dalam pemilu.

Dalam pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang masyrakat akan memilh DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hinga Presiden dan wakil Presiden.

Informasi berikut syarat administratif yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR-RI berdasarkan data yang lansir dari website https//kpu.go.id.

Kiranya bagi anda anggota partai politik dan siap maju sebagai kontestan di pemilu tahun 2024, anda sudah bisa mempersiapkan syarat administrasi seperti berikut ini:

Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:

Tahapan Pemilu Dimulai, Cek Persyaratan Menjadi Calon Anggota DPR 2024

a. Kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c. Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved