Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maksapai Lion Air Grup Dalam Aturan Perjalanan Udara Juli 2022
Syarat naik Pesawat terbaru hari ini Maskapai Lion Air Grup seperti Wings Air hingga Batik Air dalam aturan perjalanan udara Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat naik Pesawat terbaru hari ini Maskapai Lion Air Grup seperti Wings Air hingga Batik Air dalam aturan perjalanan udara Juli 2022.
Mulai saat ini bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes serta wajib vaksin Booster.
Sehingga bagi calon penumpang yang belum vaksin Booster harus melampirkan syarat berupa hasil tes Antigen atau Antigen.
Berikut selengkapnya Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup mulai Batik Air hingga Wings Air terbaru Juli 2022.
• Intip Gaji Presiden Jokowi Terbaru - Mulai Tunjangan hingga Besaran Uang Pensiunan
Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia di atas 17 tahun
1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR
2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan
3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam
4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Juli 2022 Maskapai Super Air Jet di Aturan Perjalanan Udara
Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun
Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
Syarat perjalanan udara untuk usia di bawah 6 tahun
Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.
Selain itu, calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah
Berikut aturan dan syarat terbaru naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Resmi! Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Booster Bebas Tes PCR dan Antigen
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Petunjuk pelaksanaan
Selain aturan terkait syarat naik pesawat, SE Menhub Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara.
Berikut rincian petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara terbaru:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain petunjuk pelaksanaan perjalanan di atas, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
SE Menhub juga mewajibkan setiap moda transportasi udara menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News