Resmi! Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Booster Bebas Tes PCR dan Antigen

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Penumpang pesawat yang sudah vaksin Booster kini tak wajib PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru pemerintah secara resmi merilis aturan perjalanan udara naik Pesawat rute perjalanan Dalam Negeri atau domestik bulan Juli 2022

Kini calon penumpang Pesawat yang sudah vaksin Booster bebas dari syarat tes PCR maupun Antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun perihalnya uaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Lion Air Grup Dalam Aturan Perjalanan Udara Bulan Ini Juli 2022

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Jokowi Ubah Lagi Aturan Pakai Masker Kini Kembali Wajib saat di Luar Ruangan Terbaru Mulai Hari Ini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved