Kemenkumham Kalbar Buka Fasilitas Kunjungan, Pengunjung Lapas-Rutan Wajib Booster
Layanan kunjungan bagi warga binaan ini kembali dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat secara resmi telah membuka kembali layanan Kunjungan warga binaan per 11 Juli 2022.
Layanan kunjungan bagi warga binaan ini kembali dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19.
Meski sudah dibuka, namun ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi pengunjung Rutan dan Lapas yang ingin menemui keluarganya. Satu di antaranya adalah wajib sudah vaksin booster. Jika belum vaksin booster, maka harus rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti , menyampaikan mulai Senin (11/7) hampir seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalbar kembali membuka layanan kunjungan, hanya Lapas Kelas IIA Pontianak yang membuka layanan pada Selasa 12 Juli 2022.
Walaupun kunjungan sudah dibuka kembali, Ika menyampaikan kunjungan saat ini masih bersifat terbatas, yang dapat membesuk warga binaan hanya keluarga inti dari warga binaan tersebut. "Orang tua, anak, istri, dan keluarga terdekat, karena saat ini Pandemi Covid 19 masih mengancam kesehatan," ujarnya saat meninjau pelaksanaan Kunjungan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 11 Juli 2022.
• Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Dalam Aturan Terbaru Kini Calon Penumpang Wajib Booster
Syarat utama bagi penggunjung dan warga binaan yang dikunjungi adalah sama-sama sudah divaksin Covid 19 secara lengkap tiga kali vaksin. Ataupun bagi keluarga yang hendak berkunjung namun belum mendapat vaksin booster, dapat menyertakan surat keterangan negatif negatif Covid-19.
Selanjutnya bagi setiap warga binaan hanya diperkenankan dikunjungi satu kali dalam sepekan oleh pihak keluarga. Hal ini bertujuan untuk membatasi agar tidak terjadi kerumunan di dalam ruang besukan Lapas dan Rutan
Lapas dan Rutan sendiri diberi keleluasaan untuk mengatur berbagai syarat tambahan dan waktu kunjungan bagi warga binaan, karena pihak Lapas dan Rutan lah yang memahami karakteristik dan kondisi dari para warga binaannya.
"Kami memberikan keleluasaan bagi Rutan dan Lapas untuk membuka kunjungan. Sehingga Kepala Lapas dan Rutan yang akan membuka kunjungan membangun mekanisme alur pelayanan dan mekanisme pengamanan. Rutan dan Lapas diberikan kewenangan strategi pengamanannya sendiri-sendiri selama tidak melanggar SOP," jelasnya.
Menangis Haru
Suasana haru mewarnai kunjungan pertama di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 11 Juli 2022 pagi. Sanak keluarga dari para warga binaan menangis haru saat bertemu di dalam Rutan.
Kerinduan yang sudah tertahan selama beberapa waktu akhirnya dapat terobati dengan dibukanya kembali layanan kunjungan ini. Mereka bertemu di aula utama kunjungan, selama 30 menit warga binaan itu bercengkrama dengan keluarga yang mengunjunginya.
Setelah lebih dari dua tahun Divisi Pemasyarakatan meniadakan Kunjungan, mulai Senin 11 Juli 2022 seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Kalbar sudah mulai membuka kembali layanan kunjungan bagi warga binaan.
Pada hari pertama kunjungan di Rutan ini terlihat masih belum terlalu banyak warga binaan yang menerima kunjungan.
• Rutan Sanggau Buka Kunjungan Bagi Keluarga WBP, Ini Syaratnya
Layanan kunjungan saat ini masih dalam tahap terbatas, hanya keluarga inti dari warga binaan yang diperbolehkan untuk melakukan kunjungan.
Syarat utama kunjungan ini setiap warga binaan harus sudah divaksin hingga booster, demikian pula dengan keluarga yang hendak melakukan kunjungan. Bilamana keluarga belum mendapatkan vaksin booster, harus menyertakan surat negatif Covid-19 saat kunjungan. Waktu kunjungan di Rutan dilakukan pada Senin, Rabu, dan Sabtu dibuka mulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Sumaryo, menyampaikan salama layanan kunjungan ini, pihaknya tidak membatasi jumlah, namun membatasi secara waktu, dalam satu pekan hanya diperbolehkan satu kali dikunjungi.
Setiap keluarga warga binaan diberikan waktu 30 menit untuk melakukan kunjungan di Rutan. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumuman.
"Kami tidak membatasi jumlah warga binaan yang menerima kunjungan. Namun satu warga binaan hanya diperkenankan dikunjungi dua orang keluarganya dan waktu yang diberikan 30 menit. Nanti kita akan evaluasi lagi," ujarnya.
Dalam mengunjungi warga binaan, setiap pengunjung setelah melengkapi persyaratan akan menjalani pemeriksaan, dari pemeriksaan barang bawaan dan badan oleh petugas. Setelah dinyatakan bersih dari berbagai barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan maka pengunjung barulah diperbolehkan masuk untuk melakukan kunjungan.
Lepas Rindu di Lapas Sintang
Setelah sekian lama ditiadakan sejak Pandemi Covid-19, jam besuk untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sintang, akhirnya kembali dibuka. Meski telah kembali dibuka, layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas dilakukan secara terbatas dan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kunjungan tatap muka secara terbatas di Lapas Kelas II B Sintang mulai pada Senin 11 Juli 2022. Layanan tidak buka setiap hari. Hanya tiga kali dalam sepekan, yaitu pada Senin, Rabu, dan Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Kelonggaran ini menjadi kabar membahagiakan bagi warga Sintang. Setelah sekian lama, mereka akhirnya bisa melepas rindu dengan sanak keluarga yang mendekam di Lapas.
WBP beserta keluarga tampak sangat senang dengan dibukanya kunjungan tatap muka secara terbatas ini karena sudah menantikan momen ini untuk melepas rindu kepada keluarga.
Walaupun waktu kunjungan hanya 15 menit, masyarakat sangat menikmati waktu tersebut untuk bertemu bersama keluarganya. Lebih dari 10 nomor antrean pada hari pertama kunjungan ini dibuka.
Momen haru pun diperlihatkan dari keluarga maupun WBP karena sudah lama tidak berjumpa. "Mengenai kunjungan tatap muka hari ini saya lihat masih wajar, belum terjadi antrian yang panjang," kata Plh Kalapas Sintang, Bahri.
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi pembesuk. Selain menerapkan prokes di dalam Lapas, vaksin bosster juga menjadi syarat.
"Syarat masuk pengunjung telah divaksin bosster. Harapannya mudah-mudahan kedepan ada lebih bagus lagi karena ini memang dibuka tapi sangat dibatasi. Hanya keluarga inti saja yang bisa. Selain keluarga inti, kuasa hukum dari WBP," kata Bahri.
Terpisah Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, menyampaikan kunjungan bagi tahanan di Rutan Sanggau juga sudah dibuka, dengan jadwal yang telah disusun.
"Kunjungan bagi tahanan pada hari Senin dan Rabu, dan bagi narapidana pada hari Selasa dan Kamis. Untuk waktunya dari pukul 08.00-11.30 dan pukul 13.30-15.00," katanya.
Rutan Kelas IIB Sambas juga memperbolehkan keluarga inti warga binaan untuk dikunjungi secara langsung atau tatap muka. Namun demikian bagi keluarga yang ingin berkunjung mesti memperhatikan beberapa persyaratan di antaranya telah mendapat vaksin booster.
"Sesuai dengan surat edaran hanya keluarga inti saja yang bisa berkunjung, sudah vaksin booster," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Priyo Tri Laksono.
Priyo menambahkan namun jika keluarga inti yang ingin melakukan kunjungan tetapi belum mendapat vaksin booster maka wajib melakukan tes rapid antigen. Jika memiliki riwayat yang menyebabkan tidak dapat divaksin maka wajib membawa surat keterangan dari rumah sakit atau dokter.
Dia mengatakan, apabila syarat tersebut terpenuhi maka pengunjung diperbolehkan berkunjung ke Rutan Sambas. Sesuai dengan surat edaran, kata Priyo, warga binaan hanya dapat dikunjungi paling banyak satu kali dalam sepekan.