Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Dalam Aturan Terbaru Kini Calon Penumpang Wajib Booster

Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia dalam aturan penerbangan udara terbaru hari ini di bulan Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Penerbangan perdana pesawat Citilink rute Jakarta ke Bandara Ngloram, Cepu, Jawa Tengah, Jumat 26 November 2021. Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Dalam Aturan Terbaru Kini Calon Penumpang Wajib Booster. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia dalam aturan penerbangan udara terbaru hari ini di bulan Juli 2022.

Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udar di bulan Juli 2022 wajib memperhatikan syarat perjalanan rute domestik maupun Luar Negeri.

Bagi calon penumpang yang sudah menerima vaksin Booster kini dipastikan bebas dari syarat tes PCR maupun Antigen.

Hal ini sesuai Surat Edaran terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Resmi! Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Booster Bebas Tes PCR dan Antigen

Namun aturan ini baru resmi berlaku pada 17 Juli 2022.

Artinya untuk penumpang Pesawat Citilink untuk hari ini masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.

Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved