Kemenkumham Kalbar Buka Fasilitas Kunjungan, Pengunjung Lapas-Rutan Wajib Booster

Layanan kunjungan bagi warga binaan ini kembali dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kepala Divisi Pemasyarakatan,Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat secara resmi telah membuka kembali layanan Kunjungan warga binaan per 11 Juli 2022.

Layanan kunjungan bagi warga binaan ini kembali dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19.

Meski sudah dibuka, namun ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi pengunjung Rutan dan Lapas yang ingin menemui keluarganya. Satu di antaranya adalah wajib sudah vaksin booster. Jika belum vaksin booster, maka harus rapid/swab antigen dengan hasil negatif.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti , menyampaikan mulai Senin (11/7) hampir seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalbar kembali membuka layanan kunjungan, hanya Lapas Kelas IIA Pontianak yang membuka layanan pada Selasa 12 Juli 2022.

Walaupun kunjungan sudah dibuka kembali, Ika menyampaikan kunjungan saat ini masih bersifat terbatas, yang dapat membesuk warga binaan hanya keluarga inti dari warga binaan tersebut. "Orang tua, anak, istri, dan keluarga terdekat, karena saat ini Pandemi Covid 19 masih mengancam kesehatan," ujarnya saat meninjau pelaksanaan Kunjungan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 11 Juli 2022.

Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink Dalam Aturan Terbaru Kini Calon Penumpang Wajib Booster

Syarat utama bagi penggunjung dan warga binaan yang dikunjungi adalah sama-sama sudah divaksin Covid 19 secara lengkap tiga kali vaksin. Ataupun bagi keluarga yang hendak berkunjung namun belum mendapat vaksin booster, dapat menyertakan surat keterangan negatif negatif Covid-19.

Selanjutnya bagi setiap warga binaan hanya diperkenankan dikunjungi satu kali dalam sepekan oleh pihak keluarga. Hal ini bertujuan untuk membatasi agar tidak terjadi kerumunan di dalam ruang besukan Lapas dan Rutan

Lapas dan Rutan sendiri diberi keleluasaan untuk mengatur berbagai syarat tambahan dan waktu kunjungan bagi warga binaan, karena pihak Lapas dan Rutan lah yang memahami karakteristik dan kondisi dari para warga binaannya.

"Kami memberikan keleluasaan bagi Rutan dan Lapas untuk membuka kunjungan. Sehingga Kepala Lapas dan Rutan yang akan membuka kunjungan membangun mekanisme alur pelayanan dan mekanisme pengamanan. Rutan dan Lapas diberikan kewenangan strategi pengamanannya sendiri-sendiri selama tidak melanggar SOP," jelasnya.

Menangis Haru

Suasana haru mewarnai kunjungan pertama di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 11 Juli 2022 pagi. Sanak keluarga dari para warga binaan menangis haru saat bertemu di dalam Rutan.

Kerinduan yang sudah tertahan selama beberapa waktu akhirnya dapat terobati dengan dibukanya kembali layanan kunjungan ini. Mereka bertemu di aula utama kunjungan, selama 30 menit warga binaan itu bercengkrama dengan keluarga yang mengunjunginya.

Setelah lebih dari dua tahun Divisi Pemasyarakatan meniadakan Kunjungan, mulai Senin 11 Juli 2022 seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Kalbar sudah mulai membuka kembali layanan kunjungan bagi warga binaan.

Pada hari pertama kunjungan di Rutan ini terlihat masih belum terlalu banyak warga binaan yang menerima kunjungan.

Rutan Sanggau Buka Kunjungan Bagi Keluarga WBP, Ini Syaratnya

Layanan kunjungan saat ini masih dalam tahap terbatas, hanya keluarga inti dari warga binaan yang diperbolehkan untuk melakukan kunjungan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved