Syarat Lengkap Bila Hendak Mengunjungi Warga Binaan di Rutan Pontianak

Lima, petugas pintu utama melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung, serta memberikan cap stempel pengunjung.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Alur prosedur kunjungan tatap muka ke WBP. 

Kunjungan dilakukan senin, rabu dan sabtu.

Kunjungan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00, dan pendaftaran dimulai pukul 08.30 hingga pukul 10.30.

Setiap warga binaan mendapat kesempatan dikunjungi satu minggu satu kali.

Pengunjung telah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, bagi yang belum menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid 19 atau surat keterangan dokter bagi yang tidak dapat menerima vaksin. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved