Syarat Lengkap Bila Hendak Mengunjungi Warga Binaan di Rutan Pontianak

Lima, petugas pintu utama melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung, serta memberikan cap stempel pengunjung.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Alur prosedur kunjungan tatap muka ke WBP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Mulai 11 Juli 2022, Rumah tahanan kelas II A Pontianak telah membuka layanan kunjungan bagi warga binaan.

Hari kunjungan di Rutan Kelas II A Pontianak di buka pada hari senin, rabu dan sabtu mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Bagi yang hendak melakukan kunjungan di Rutan Kelas IIA Pontianak, berikut alur yang harus dilalui.

Pertama, Pengunjung harus melalukan scan barcode kode QR melalui aplikasi peduli lindungi.

Dua, Pengunjung melakukan pendaftaran kunjungan sesuai nomor antrian.

Tiga, pengunjung mendapatkan nomor kunjungan.

Empat pengunjung memasuki pintunutana Rutan setelah mendapat panggilan masuk dari petugas.

Lima, petugas pintu utama melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung, serta memberikan cap stempel pengunjung.

Barang - barang pribadi pengunjung dilarang dibawa masuk ke dalam, dan wajib dititipkan di tempat penitipan.

Enam, setelah dinyatakan bersih pengunjung dipertemukan dengan keluarga ditempat kunjungan dan diberi waktu selama 30 menit.

Layanan Kunjungan Rutan dan Lapas Kembali Dibuka Setelah Dua Tahun

Tujuh, setelah selesai kunjungan pengunjung segera meninggalkan tempat kunjungan dan melakukan pemeriksaaan di Pintu Utama, setelah diperiksa barulah pengunjung diperbolehkan meninggalkan Rutan.

Selanjutnya, bagi warga yang hendak melakukan kunjungan harus menyiapkan sejumlah syarat, diantaranya wajib membawa identitas asli (KTP,KK, SIM, atau paspor).

Berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan memakai celana / rok pendek, daster, dan celana robek.

Pengunjung merupakan keluarga inti, dibuktikan dengan kartu keluarga.

Durasi kunjungan tatap muka maksimal 30 menit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved