Pendataan Hewan Kurban di Kota Pontianak, Disbunnak Kalbar Terjunkan Tim Pengawas Pemotongan Hewan
Di Kota Pontianak Kalimantan Barat tahun 2022 untuk hewan kurban terdata sebanyak 1.083 ekor, terdiri dari 674 ekor sapi dan 409 ekor kambing
Sesuai pasal 61 ayat 4 UU No 18/2009 sebagian besar TPH tersebut yakni sebanyak 1.842 unit merupakan TPH darurat yang hanya diizinkan karena kepentingan hari besar keagamaan sebagaimana Hari Raya Idul Adha ini.
Untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tersebut, Disbunnak Provinsi Kalbar menugaskan 13 org petugas medikveteriner (dokter hewan) dan 7 orang paramedik guna mendukung tim pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan kurban Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
• Dua Ibadah Istimewa di Idul Adha, yaitu Ibadah Haji dan Ibadah Kurban
Melengkapi personil Tim Kota Pontianak sebanyak 23 petugas yang terdiri 4 dokter hewan dan 19 orang paramedik di luar dukungan pengamanan personil Bhabinkamtibmas dari dari jajaran Polda Kalbar yang menggelar Satgas Operasi Kepolisian Terpadu Aman Nusa II PMK Tahun 2022.
Kadisbunnak Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif, berkesempatan melakukan supervisi dan monitoring langsung ke lokasi TPH tersebut sekaligus berbincang dengan panitia kurban yang diwakili oleh Eka Raharja dan Purek III Eko serta para petugas Tim Pengawasan Pemotongan diantaranya drh Umami, drh Tika, Sri Wahyuni dan Musa.
"Tim melaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan antemortem kondisi fisik hewan dinyatakan sehat, tidak cacat, cukup umur, bebas PMK sehingga memenuhi syarat sebagai hewan kurban sedangkan hasil postmortem pada bagian daging dan organ dalamnya kondisinya memenuhi kriteria ASUH ( aman, sehat, utuh dan halal) untuk dikomsumsi manusia," ujar Munsif, Minggu 10 Juli 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Petugas-Dinas-Perkebunan-dan-Peternakan-Provins-sfsd.jpg)