Gandeng Kejati Kalbar Guna Tingkatkan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Banyak benefit yang telah dirasakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bahkan keluarga peserta. BPJS Ketenagakerjaan pun terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
Kali ini dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di kalbar bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
“Banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial,” kata Rini usai penandatangan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jalan A Yani, Kamis 7 Juni 2022.
Ia berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kalbar.
Oleh karena cakupannya saat ini baru sekitar 27 persen dari jumlah angkatan kerja di Kalbar.
“Harapannya memang meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan dan ini menjadi PR di Kalbar,” kata Rini.
Dia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah. Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan.
• Cara Cek BSU Rp 1 Juta Sudah Cair Masuk ke Rekening Bank Himbara Pekerja
Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.
“Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” jelas Rini.
Lanjut Rini, untuk meningkatkan kepesertaan pihaknya juga mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya.
Pihaknya menggandeng asosiasi maupun perkumpulan. Termasuk mendorong perlindungan jaminan sosial untuk pekerja-pekerja jasa konstruksi.
Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.
“Cakupan para pekerja masih rendah untuk Kalbar.
Sehingga menjadi catatan, tentunya pelaksana di lapangan perlu mengevaluasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BPJAMSOSTEK,” kata Masyhudi.
Menurutnya klaim dari program perlindungan jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga pihak keluarga maupun ahli waris.
• Ciri-ciri Pekerja Tidak Menerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2022, Pastikan Melalui Cek Online
Bagi pekerja akan terlindungi secara sosial dan mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja. Sementara bagi ahli waris, manfaatnya seperti program beasiswa bagi anak-anak peserta perlindungan jaminan sosial.
Masyhudi menjelaskan bahwa banyak perusahaan tidak melaporkan atau tidak melaporkan sebagaimana mestinya, baik jumlah pekerja dan gaji yang diperoleh. Ini menjadi kerugian bagi pekerja.
Dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya.
“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas Masyhudi.
Kepala BP Jamsostek Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan tindaklanjut dari MoU ini akan dibentuk tim kepatuhan. Tim ini tidak hanya adan di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten/kota.
Khusus di kabupaten/kota, tim ini dibentuk bersama Kejaksaan Negeri. “Untuk provinsi akan diketuai oleh Kejaksaan Tinggi dan bersama BPJAMSOSTEK,” kata Ryan.
Ryan melanjutkan tim ini akan melakukan diseminasi dan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan dalam skala menengah ke atas terkait dengan kepatuhannya dalam program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Ryan berharap dengan adanya tim kepatuhan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Barat.