PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya Kembali Diberlakukan, Cek Aturan Lengkapnya

Oleh karena itu, Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Depok

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pemerintah kembali memberlakukan masa PPKM Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya. Berlaku mulai 5 Juli 2022. Cek aturan lengkapnya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 untuk DKI Jakarta dan sekitarnya mulai 5 Juli 2022.

Aturan PPKM Level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Depok kini berstatus PPKM Level 2.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta dan BoDeTaBek sekitarnya dirangkum dari laman Covid19.go.id:

Menko Airlangga: Penanganan Covid-19 Indonesia Masih Lebih Baik dari Negara-negara Lain

1. Pelaksanaan pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022,-4- Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
    Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

2. Sektor Non-esensial

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

3. Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dan toko kelontong

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 % (tujuh puluh lima persen);
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021  sertahanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Covid-19 di Singapura Meroket! Omicron BA.4 dan BA.5 Sebabkan Lonjakan Kasus Infeksi Harian

4. Makan/Minum di tempat umum

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 % dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75 % , dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75 % , dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Pertokoan

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 % sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang dimaksud adalah: 

Gelombang Keempat Covid-19 Diprediksi Tembus 20.000 Kasus Harian pada Juli 2022

Bioskop

  • Kapasitas maksimal 75 % dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Resepsi pernikahan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved