PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya Kembali Diberlakukan, Cek Aturan Lengkapnya
Oleh karena itu, Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Depok
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pemerintah kembali memberlakukan masa PPKM Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya. Berlaku mulai 5 Juli 2022. Cek aturan lengkapnya
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Tempat ibadah
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 % kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News