Jokowi Ubah Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai
Ada perubahan Syarat Naik Pesawat Terbaru hari ini yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada perubahan Syarat Naik Pesawat Terbaru hari ini yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara baik menggunakan Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, CItilink dan Lion Air Grup serta Maskapai lainnya ada baiknya melihat syarat tersebut.
Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin 4 Juli 2022.
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.
• Cari Tiket Pesawat Harga Murah Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Rute Domestik-Luar Negeri
Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.
Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.
Lebih lanjut Airlangga menegaksan, secara umum Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan.
Kepala Negara menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen.
Contohnya di Maluku, Papua Barat dan Papua.
"Khusus untuk di luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," tambahnya.
Sebelumnya, berikut Aturan Naik Pesawat terbaru yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022:
1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung (Tribun Jabar/Siti Fatimah)
