Jokowi Ubah Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai

Ada perubahan Syarat Naik Pesawat Terbaru hari ini yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Syarat Naik Pesawat Terbaru - Jokowi kembali mengeluarkan Aturan Baru Perjalanan Udara di Semua Maskapai. 

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

Punya Tugas Berat! Cek Gaji Pilot Pesawat Terbang di Indonesia Terbaru

Syarat Naik Pesawat Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved