Sempat Minum Racun, Terduga Pelaku Pembunuhan di Sebunga Membaik dan Diamankan di Polres Sambas
"Kondisinya semakin membaik, pelaku juga telah diamankan di Polres Sambas," kata Iptu Rio Charles, Minggu 3 Juli 2022.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Terduga pelaku pembunuhan di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, berinisial AK yang berupaya melakukan bunuh diri dengan minum racun kondisinya berangsur pulih, Minggu 3 Juli 2022.
Sebelumnya usai membunuh korban Rusiana yang merupakan istrinya, AK minum racun dan menyayat kedua tangan dan dirawat ke puskesmas terdekat.
Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles saat dikonfirmasi Tribun Pontianak mengungkapkan kondisi kesehatan AK perlahan membaik.
Saat ini AK telah diproses di Satreskrim Polres Sambas.
• Fakta Baru Pembunuhan di Sajingan Kecil Sambas, Tersangka Ingin Buang Jenazah Ayahnya ke Muara
"Kondisinya semakin membaik, pelaku juga telah diamankan di Polres Sambas," kata Iptu Rio Charles, Minggu 3 Juli 2022.
Dia menjelaskan, terduga pelaku AK diproses oleh Satreskrim Polres Sambas.
"Siap betul, terduga pelaku diamankan di Polres Sambas," jelasnya.
Dia mengungkapkan, atas kejadian tersebut bahwa terlapor dikenakan pasal dugaan kuat terjadi Tindak Pidana Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah tanggal hingga mengakibatkan matinya korban/pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah satu bilah potongan gagang pisau dan mata pisau (pisau keadaan patah).
"Satu buah talanan kayu, satu buah palu besi, satu botol kecil cairan racun. Satu buah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan pakaian korban," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News