LPHD Binaan YP Lepasliaran Trenggiling ke Habitatnya di Hutan Desa Padu Banjar
Ketika mengetahui bahwa trenggiling tersebut merupakan satwa yang dilindungi, Suparman langsung mengamankan trenggiling tersebut dan dibawa pulang ke
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Padu Banjar yang merupakan binaan dari Yayasan Palung (YP), melakukan Pelepasliaran trenggiling ke habitatnya di Hutan Desa Padu Banjar, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Informasi tentang trenggiling ini, berawal dari informasi Kepala Dusun A1 desa Padu Banjar, Suparman (38) yang saat itu tidak sengaja menjumpai seekor Trenggiling di halaman masjid tepat dia melaksanakan sholat Magrib.
Menurutnya, Trenggiling yang memiliki jenis kelamin betina ini memiliki berat 2 kg dan panjang 65 cm tersebut dijumpai dalam keadaan menggulung dan dalam keadaan lemah karena Trenggiling tersebut setelah sebelumnya diserang oleh anjing liar dimana pertama kali ia menjumpainya.
• Polres Kayong Utara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Melalui Zoom Meeting diHari Bhayangkara ke-76
Ketika mengetahui bahwa trenggiling tersebut merupakan satwa yang dilindungi, Suparman langsung mengamankan trenggiling tersebut dan dibawa pulang ke rumah.
Kemudian, selang 2 hari berada di rumahnya, tepatnya hari Senin (27 Juni 2022) Tim patroli LPHD Padu Banjar yang diketuai langsung oleh Samsidar melaksanakan patroli ke Hutan Desa dan tidak sengaja dijalan berjumpa dengan bapak Suparman kemudian Samsidar menyerahkan trenggiling tersebut kepada LPHD.
Hal tersebut dikatakan oleh Hendri Gunawan, selaku Koordinator program Hutan Desa Yayasan Palung.
Hendri menuturkan, bahwa perkiraan trenggiling tersebut berasal keluar dari Habitanya yang ada di Hutan Desa.
“Selanjutnya, tim patroli membawa pulang hewan langka tersebut dan diamankan kemudian mengkoordinasikan kejadian tersebut kepada Yayasan Palung dan BKSDA SKW 1 Ketapang untuk proses penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk itu, Samsidar selaku Ketua LPHD menghubungi Hendri untuk berkoordinasi dengan BKSDA dan menjelaskan kondisinya trenggiling tersebut yang sudah lemah, dan dari BKSDA merekomendasikan dan mempersilakan agar trenggiling tersebut langsung lepasliarkan saja ke dalam kawasan Hutan Desa.
Mereka langsung berangkat untuk melepaskan ke dalam Hutan Desa. Trenggiling tersebut, lalu mereka namai Madu. Setelah menghubungi pihak Yayasan palung dan BKSDA dan mendapatkan mandat untuk melepasliarkan hewan tersebut ke dalam Kawasan Hutan Desa Padu Banjar.
Dengan mandat secara lisan dari BKSDA, tim Patroli melepaskan hewan dilindungi tersebut ke dalam kawasan hutan desa padu Banjar tepatnya pada Selasa (28 Juni 2022), pukul 09:30 WIB.
Mengenai hal itu juga, Manager Program Perlindungan dan Penyelamatan Satwa, Yayasan Palung (YP), Erik Sulidra menyebutkan ini salah satu bentuk keberhasilan program konservasi khususnya dari Yayasan Palung karena selama ini fokus kepada pembinaan dan penyadartahuan mengenai habitat dan satwa liar yang dilindungi, terlebih di Wilayah Hutan Desa Padu Banjar yang sudah menjadi dampingan Yayasan Palung. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News