Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan PMK pada Ternak
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
6. Pemasukan ternak dan produk ternak yang berasal dari kabupaten lain harus mendapatkan rekomendasi dan atau persetujuan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang dan daerah asal yang disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/ Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Dokter Hewan dinas setempat.
7. pengeluaran ternak dan produk ternak keluar Kabupaten Sintang harus mendapatkan rekomendasi dan atau persetujuan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang dan daerah asal yang disertai Surat Keterangan Keschatan SKKH)/ Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Dokter Hewan berwenang Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
8. Menjaga kebersihan kandang ternak dengan pembersihan, disinfeksi kandang secara berkala, membatasi keluar masuk orang yang tidak berkepentingan pada lingkungan kandang. Pemberian pakan pada ternak sesuai kuantitas dan kualitas. Tidak memberikan pakan sisa-sisa makanan rumah tangga, restoran, hotel, pada ternak karena dapat menjadi media penularan penyakit.
9. Tidak melakukan pemotongan pada ternak yang sakit untuk mengendalikan penyebaran virus. Ternak yang mati tidak boleh dibuang sembarangan tetapi harus dikubur. Tidak menjual ternak dan daging ternak yang terindikasi sakit. Tidak ada kunjungan peternak ke peternak lainnya.
10. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang agar segera membentuk Tim Respon Cepat, menyusun program, menyiapkan sarana dan prasarana dan melaksanakan langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular pada ternak, menerima dan merekap laporan serta menindaklanjuti kejadian penyakit ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.
11. Camat dan Kepala Desa/Lurah agar terus berpartisipasi dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, melakukan pengawasan ternak dan lalu lintas ternak serta produk hewan, segera melaporkan kejadian penyakit ternak dengan gejala klinis yang mengarah PMK di wilayahnya Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News