Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan PMK pada Ternak
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran terkait maraknya penyebaran virus yang menyebabkan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat perayaan Idul Adha sudah semakin dekat.
Bupati Sintang dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa latar belakang penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infekei virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku.
• Kursi Kasir Jadi Saksi Bisu Karyawan Baru Renggut Nyawa Bos Toko Ban di Sintang
"PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya," bunyi surat edaran Bupati Sintang dikutip Selasa 28 Juni 2022.
Penyebaran secara cepat terjadi karena kontak langsung atau lewat udara, lalu lintas hewan dan produknya, kendaraan dan benda yang terkontaminasi virus PMK.
Kasus PMK di Indonesia sudah ada, termasui pada sejumlah ternak di wilayah Kalimantan Barat.
"Sampai saat ini belum ditemukan kasus positif PMK di wilayah Kabupaten Sintang. Namun dengan pola penyebaran PMK yang sangat mudah menular maka wilayah Kabupaten Sintang menjadi sangat beresiko. Oleh karena itu diperlukan upaya berbagai pihak untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Sintang serta kesiapan penanggulangan terhadap kemungkinan penyakit tersebut menyeber di Kabupaten Sintang," bunyi surat edaran bupati.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pengendalian PMK di wilayah Kabupaten Sintang. Adapun tujuan surat edaran ini adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran PMK ke wilayah Kabupaten Sintang serta langkah penanganan sehingga dapat meminimalisir dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya akibat angka kesakitan dan kematian oleh PMK.
Berikut Beberapa Poin Penting Surat Edaran Bupati Sintang
1. Jika ada kasus atau ciri ciri hewan yang terjangkit virus PMK, segera melaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan setempat atau kepada petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang 1 x 24 jam jika ditemukan gejala penyakit ternak.
2. penyakit mulut dan kuku adalah penyakit viral yang bersifat akut, dengan angka kesakitan bisa mencapai 90-100 % dan angka kematian 10-50 % . Penyakit ini sangat menular pada hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kambing, domba, babi, kerbau yang menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdangangan hewan dan produknya dan bersifat non zoonosis tidak menular ke manusia.
3. Penularan penyakit ini adalah melalui penularan langsung atau kontak langsung dengan ternak yang sakit, dan melalui penularan tidak langsung seperti melalui sisa pakan, orang, formites yang artinya obyek atau material yang dapat membawa agen penyakit, antara lain pakaian, sepatu/sandal periatan kendaraan serta melalui aerosol pernapasan
4. Tanda klinis penyakit PMK adalah Demam tinggi (39-41"C), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus.
5. harap diperhatikan lalu lintas ternak, pemasukkan ternak dan produk ternak ke dalam Kabupaten Sintang, untuk tidak memasukkan ternak dan produk ternak yang berasal dari wilayah tertular ke bebas.