Hilal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terbaru 2022, Cek Golongan Pekerja Dapat BSU Gelombang Dua
Berikut informasi terbaru pencairan Subsidi Gaji Rp 1 juta Gelombang Kedua Tahun 2022 yang banyak dinantikan para pekerja.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi terbaru pencairan Subsidi Gaji Rp 1 juta Gelombang Kedua Tahun 2022 yang banyak dinantikan para pekerja.
Pemerintah menjanjikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah yang disingkat BSU atau Subsidi Gaji untuk Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta kembali dilanjutkan pada tahun ini.
Namun sampai saat ini, program BSU tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung.
Saat ini kata dia, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.
• Baca! Juknis Resmi Pencairan Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2022
Sebab kata dia. di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.
Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.
Awalnya, Kemenaker melalui Sekretaris Jenderalnya Anwar Sanusi mengatakan subsidi gaji untuk pekerja bakal cair bulan April 2022.
Namun hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.
Penjelasan Menteri Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan kenapa hingga kini Bantuan Subsidi Upah belum cair.
Menaker mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa disalurkan karena ingin memastikan data penerima sudah tepat, akurat dana akuntabel.
Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan ikut memahami bagaimana dan apa yang dirasakan oleh para pekerja yang sangat mengharapkan dan menantikan kapan BSU 2022 cair.
Saat ini pemerintah tengah menggodok mekanisme dana kriteria penerima BSU 2022.
Dan BSU 2022 dijadwalkan akan dicairkan atau disalurkan dalam waktu dekat ini.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU tahun 2022, dan kami ingin memastikan bahwa subsidi upah ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel.
Tiga hal itu yang harus kami jaga. Maka dari itu kami membutuhkan waktu,” kata Menaker Ida Fauziyah.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Garuda Citilink & Lion Air di Aturan Perjalanan Udara
Cara Cek Penerima BSU
Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
Itulah tadi ulasan Info BLT Subsidi Gaji Terbaru dan login kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. Semoga bermanfaat.
• Cair 1 Juli 2022! Berikut Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji ke-13 Tahun 2022
Tanda gagal dapat BLT subsidi gaji cair Rp1 juta
Ternyata tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
Hal itu karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dulu oleh pekerja. Adapun Permenaker Nomor 16 tahun 2021, dijelaskan soal ciri-ciri pekerja tidak dapat BLT subsidi gaji.
Untuk pekerja yang tidak mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka namanya tidak akan terdaftar. Hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Apabila sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Namun, kalau kalian telah termasuk calon penerima BLT upah yang telah terdaftar, maka akan ditetapkan sebagai calon penerima BLT upah oleh kementrian ketenagakerjaan.
Sehingga, kalian hanya tinggal bersabar untuk menunggu BLT upah tersebut tersalurkan.
(*)