Cair 1 Juli 2022! Berikut Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji ke-13 Tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji ke-13 PNS 2022 - Pemerintah akan menyalurkan Gaji ke-13 ke seluruh ASN di tanah air yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Daftar PNS Tak Dapat Gaji ke-13 yang akan cair mulai 1 Juli 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.

Rencananya, pencairan tersebut dilakukan bertahap mulai 1 Juli 2022.

Namun, tidak semua ASN di tanah air yang akan kebagian jatah pembagian Gaji ke-13 tersebut.

Dilansir Kompas, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakn proses pencairan gaji ke-13 dusah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja.

Tri Budhianto menambahkan, selanjutnya, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan

Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

Proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved