Baca! Juknis Resmi Pencairan Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2022
Petunjuk Teknis atau Jukni pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada para Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Petunjuk Teknis atau Jukni pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada para Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Tinggal menghitung hari, Gaji ke-13 akan segera dicairkan kepada para PNS PPPK TNI Polri dan pensiunan atau Janda maupun Duda.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belanja Pegawai yang meliputi gaji PNS tidak termasuk dalam kebijakan pemangkasan pada 2022. Termasuk Gaji ke-13.
Pencairan Gaji ke-13 tetap akan disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu Juli 2022.
Adapun pencairan Gaji ke-13 itu sejalan dengan tujuannya yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
• Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal! Sri Mulyani Tegaskan Tujuan Pencairan Gaji ke-13
Jika sesuai dengan jadwal, berarti Gaji ke-13 PNS akan dicairkan sekitar minggu depan
Terkait besaran, Gaji ke-13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besaran Gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
• Gaji Perawat Terbaru 2022 - Cek Beda Gaji dan Tunjangan Perawat Puskesmas dan Rumah Sakit
Besaran Gaji ke-13 PNS 2022