Miliki Harta Milyaran Rupiah Dari Bisnis Narkoba, Pria Asal Singkawang Dimiskinkan Polda Kalbar
AH sendiri sebelumnya diringkus tim Ditresnarkoba pada 9 Juni 2022 lalu di Kabupaten Bengkayang saat mengendarai mobil Fortunernya, saat diperiksa pet
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga berkecimpung dalam bisnis peredaran narkoba sejak tahun 2018 lalu, seorang pria warga Kota Singkawang berinisial AH memiliki aset hingga mendekati 1,5 Milyar rupiah.
Aset milil AH tersebut terdiri dari 2 mobil pribadi berjenis Toyota Fortuner dan Innova, lalu 2 Unit Sepeda motor, 1 rumah ,1 kavling tanah dan uang tunai 100 juta rupiah, dengan total tafsiran mencapai Rp. 1.446.000.000,-. (Satu Milyar, empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
Seluruh aset tersebut saat ini telah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang.
AH sendiri sebelumnya diringkus tim Ditresnarkoba pada 9 Juni 2022 lalu di Kabupaten Bengkayang saat mengendarai mobil Fortunernya, saat diperiksa petugas mendapati satu klip sabu di jok bagian depan.
Lalu, dari AH petugas yang melakukan pengembangan diketahui bahwa AH mendapat sabu itu dari seorang pria di Kabupaten Sambas, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut petugas berhasil mendapati 3,3 kg dalam bentuk 31 klip sabu yang disembunyikan di Septitenk rumah warga di Kota Singkawang.
Baca juga: Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Singakwang, Napi di Kalbar Miliki Aset Hampir Milyaran
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terkuak bahwa diduga AH telah menjalani bisnis narkoba sejak tahun 2018.
Hasil pemeriksaan AH menggunakan dua rekening atas namanya dan satu atas nama orang lain, saat dilakukan pemeriksaan dokumen tim mendapati adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan profil AH.
Terhadap tersangka AH selain dikenai undang - undang Tindak Pidana Narkotika juga dikenai dengan Pasal 3 / 4 undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda 20 milyar.
"Kita berkomitmen untuk tidak hanya mengungkap kasus Narkotikanya saja, namun TPPU nya juga, agar tidak terus berlangsung peredaran ini, kita ketahui saat ini banyak bandar yang sudah mendekam di Lapas tapi masih tetap mengedarkan barang haram, ini karena tidak disentuh TPPU nya, "ujarnya.
"Ini tujuannya agar bandar sadar, bahwa harta yang dimiliki adalah harta haram yang tidak boleh dinikmati, sehingga saat keluar mereka bisa mencari pekerjaan yang halal,'"jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News