Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Singakwang, Napi di Kalbar Miliki Aset Hampir Milyaran
Kombespol Yohanes Hernowo mengungkapkan, kronologis ditetapkannya AH yang merupakan warga binaan berdasarkan pengungkapan kasus pada 11 maret 2022 den
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat reserse narkoba Polda Kalbar menyita lebih dari 2 Milyar rupiah aset tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba.
Total aset 2 Milyar rupiah itu didapat dari dua orang tersangka, pertama RD alias DK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Singkawang dan yang kedua pria berinisial AH warga Kota Singkawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo pada konfrensi pers di kantornya menyampaikan dari tersangka RD alias DK, pihaknya menyita 3 unit rumah atas nama tersangka yang berada di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan uang dalam rekening tabungan berjumlah 165 juta rupiah, dengan tafsiran seluruh asetnya mencapai 680 juta rupiah.
Kombespol Yohanes Hernowo mengungkapkan, kronologis ditetapkannya AH yang merupakan warga binaan berdasarkan pengungkapan kasus pada 11 maret 2022 dengan tersangka bernama Sherlyus Bharata dengan barang bukti 41 paket sabu siap edar.
• Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 3,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 3 TKP
Dari hasil pengembangan diketahui barang yang didapat oleh Sherlyus didapat dari Tersangka bernama Tesar dan terkuak pula keterlibatan RD alias Dk yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas 2 A Singkawang tersebut.
"Dari hasil pengungkapan RD alias DK memiliki 6 rekening atas nama orang lain, dan dari hasil penyelidikan tim mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan tidak sesuai dengan profil dari RD alias DK ini yang sudah lama menjalani hukuman di Lapas,'"ungkapnya.
Diduga RD alias DK ini sudah mengendalikan transaksi Narkotika dari dalam Lapas sejak tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 3 / 4 Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 20 Milyar. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News