Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Pontianak Kelas 1 TPI Pontianak Gelar Rakor Tim Pora
pencegahan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural, Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Pontianak itu dihadiri berbagai pihak
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Pontianak - Dalam rangka mencegah pekerja Migran Non Prosedural di Kota Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak menggelar rapat bersama Tim Pengawas Orang Asing, selasa 21 Juni 2022.
Bertajuk penguatan sinergitas tim Pora Kota Pontianak dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural, Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Pontianak itu dihadiri berbagai pihak, diantaranya dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, unsur pemerintahan dan pihak terkait lainnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan pelanggaran Keimigrasian khususnya pencegahan Pekerja Migran non prosedural cukup tinggi, hal tersebut dinilainya karena belum optimalnya sinergitas tim Pora dalam pelaksanaan pengawasan ke Imigrasian.
• Zulfydar Zaidar Mochtar Serap Aspirasi Masyarakat di Kota Pontianak
Ia menjelaskan, saat ini Pontianak sudah tidak relevan bila hanya berfokus pada permasalahan warga negara asing (WNA), namun yang lebih utama saat ini ialah memperkuat pengawasan terhadap WNI serta Pekerja Migran Indonesia non Prosedural yang berpotensi terjadinya kejahatan Transnasional.
"Saat ini Kejahatan Transnasional banyak melibatkan WNI dengan memanfaatkan jalur perlintasan ilegal atau jakur tikus di perbatasan Indonesia, dimana pelintas ilegal ini tidak hanya penduduk lokal, namun juga warga luar daerah sehingga ini mengarah pada tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," jelasnya.
Dikarenakan Pandemi Covid 19 masih melanda, ia menjelaskan saat ini masuknya orang asing ke Indonesia masih dibatasi dengan beberapa jenis Visa yang belum dapat diperpanjang.
Hingga 20 Juni 2022, jumlah WNA khususnya yang ada di Kota Pontianak berjumlah 296 orang, yang terdiri 28 pemegang izin tinggal kunjungan, 184 pemegang izin tinggal terbatas, dan 84 pemegang izin tinggal tetap.
Lalu, pada tahun 2021 di Kalimantan Barat diduga pekerja Migran Non Prosedural berjumlah 108 orang dan pada tahun 2022 hingga bulan mei sebanyak 48 orang.
"Sesuai dengan undang - undang nomor 6 tahun 2011 tehtang Keimigrasian, khususnya pasal 69 ayat 1 mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terorganisir diantara instansi melalui tim Pora, oleh sebab itu tim Pora di Kalbar diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan Meminimalisir pekerja migran non prosedural,,'"ujarnya berharap. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News