Banyak yang Gak Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS, Cek Gaji dan Tunjangan PPPK

Meskipun keduanya sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, namun PPPK memiliki banyak perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ilustrasi - Skenario Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair Lebih Cepat, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu? 

Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

4. Pemberhentian hubungan kerja

Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK.

Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi

- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Simpeg Bagi Pegawai dan Fungsinya ! Ajukan Cuti Secara Online

5. Kedudukan

Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved