Banyak yang Gak Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS, Cek Gaji dan Tunjangan PPPK

Meskipun keduanya sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, namun PPPK memiliki banyak perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ilustrasi - Skenario Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair Lebih Cepat, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah di tahun 2021 resmi membuka rekrutmen untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, namun PPPK memiliki banyak perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak masyarakat belum mengetahui perbedaan PPPK dan PNS.

Apa saja?

UPDATE Rekrutmen PPPK Guru 2022, Cek Mekanisme Seleksi, Formasi P3K 2022 dan Nasib P3K Guru 2021

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia melamar

Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK.

Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.

Gaji ke-13 2022 Resmi Cair Plus Tunjangan! PNS TNI Polri dan Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani

3. Tahapan seleksi

Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved