Banyak yang Gak Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS, Cek Gaji dan Tunjangan PPPK
Meskipun keduanya sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, namun PPPK memiliki banyak perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
• Bagaimana Peluang Guru Honorer di PPPK 2022 ? Ketahui Urutan Prioritas Seleksi PPPK 2022
7. Batas usia pensiun
Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.
Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun di usia:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Mendasar antara PNS dan PPPK"