Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini ! Ketahui Denda Tilang Operasi Patuh 2022 & Sasaran Operasi Patuh

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022..............................................................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Humas Polres Bengkayang.
ILUSTRASI OPERASI PATUH 2022 - Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalbar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas-2022 yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto bersama sanggota di halaman Mako Polres Bengkayang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Senin 13 Juni 2022. TRIBUN PONTIANAK/Dok. Humas Polres Bengkayang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022.

"Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu 12 Juni 2022.

Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022.

Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Sasaran Operasi Patuh 2022 Polri ! Pengendara Harus Tahu, Cek Jadwal Operasi Patuh 2022

Mekanisme Operasi Patuh 2022

Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022).

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 ! Ada Kuota Gratis 25 Ribu Program Serifikasi Halal Gratis

Sasaran dan besaran denda tilang

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved