Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini ! Ketahui Denda Tilang Operasi Patuh 2022 & Sasaran Operasi Patuh

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022..............................................................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Humas Polres Bengkayang.
ILUSTRASI OPERASI PATUH 2022 - Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalbar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas-2022 yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto bersama sanggota di halaman Mako Polres Bengkayang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Senin 13 Juni 2022. TRIBUN PONTIANAK/Dok. Humas Polres Bengkayang. 

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Benarkah Iuran BPJS Disesuaikan Gaji Peserta ? Bagaimana Peserta yang Tidak Memiliki Penghasilan ?

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000. 

Mengapa Kucing Bisa Cacingan? Obat Kucing yang Ampuh Hilangkan Cacing

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.

Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved