Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 ! Ada Kuota Gratis 25 Ribu Program Serifikasi Halal Gratis

Sertifikasi halal ini dibuka untuk 25.000 kuota.....................................................

Editor: Jimmi Abraham
Kemenag
Logo atau Label Halal yang baru berlaku di Indonesia menggantikan logo Halal MUI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program sertifikasi halal gratis dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Sertifikasi halal ini dibuka untuk 25.000 kuota.

Dilansir dari laman Kemenag, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pihaknya akan menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI untuk menggenjot 10 juta Produk UMK Bersertifikat Halal pada 2022.

SEHATI merupakan program sinergis-kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi, dan pihak swasta untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.

Hingga Sabtu (11/6/2022), Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengatakan sekitar 6.600 pelaku usaha telah mendaftar program SEHATI.

"Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujarnya.

Pendaftaran program SEHATI ini telah dibuka sejak Maret dan akan ditutup pada 30 Juni 2022.

Baca juga: Indonesia Berhasil Tumbangkan Nepal Dengan Skor 2-0 Jadi Kenangan Manis Skuad Garuda 8 Tahun Lalu

Ditujukan bagi UKM

Arfi mengatakan bahwa program sertifikasi halal gratis akan diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," ujar Arfi, dilansir dari laman Kemanag (11/6/2022).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Adapun pendaftarannya bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online.

Baca juga: Update Klasemen Kualifikasi Piala Asia 2023 & Rekor Hasil Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Nepal

Kriteria sertifikasi halal

Sertifikasi halal akan dikeluarkan bagi produk yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. 

Dilansir dari laman @halal.indonesia, kriteria sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Nia Ramadhani Kembali Tampil Seksi, Body Langsing Istri Ardi Bakrie Disebut Mirip Lisa BLACKPINK

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved