Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah

Program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan tertulis Kartu Indonesia Sehat 

- Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.

- Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS

- Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.

- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.

- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.

- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.

- Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.

- Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.

- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.

- Tidak memiliki fasilitas buang air besar.

- Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.

- Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.

- Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.

- Masih menggunakan tungku untuk memasak.

- Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.

- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved