Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah
Program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial.
- Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.
- Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.
Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS
- Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.
- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.
- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
- Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
- Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
- Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.
- Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
- Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.
- Masih menggunakan tungku untuk memasak.
- Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.