Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah

Program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan tertulis Kartu Indonesia Sehat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi peserta BPJS ada dua kategori, sebagai peserta mandiri dengan kewajiban membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas BPJS.

Selanjutkan sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah yaitu BPJS PBI, iuran tiap bulannya ditanggang pemerintah melalui apbd atau apbn.

Untuk mendapatkan BPJS PBI harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial, dimana nantinya peserta BPJS ini tidak di kenakan iuran bulanan.

Sementara untuk Peserta BPJS mandiri ini sendiri akan membayarkan besaran iuran bulanan sesuai kelas yang diambil.

Bagi peserta yang ingin pindah ke BPJS PBI tentunya ada prosedur dan tahapan yang harus dilakukan.

Peserta harus memenuhi seluruh persyaratan untuk pindah ke BPJS PBI.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Bulan Depan ! Uji Coba Kelas Standar, BPJS Lebur Kelas 1,2 dan 3

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Terbaru

1. Melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang di butuhkan seperti:

     - Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
     - Kartu Keluarga (KK).
     - Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
     - Surat pengantar puskesmas.
     - Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).
     - Pas foto 3×4.

2. Petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut pindah status dari BPJS mandiri ke PBI.

Berikut langkah-langkahnya

- Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.

- Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.

- Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.

- Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.

- Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS

- Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.

- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.

- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.

- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.

- Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.

- Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.

- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.

- Tidak memiliki fasilitas buang air besar.

- Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.

- Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.

- Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.

- Masih menggunakan tungku untuk memasak.

- Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.

- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved