Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah
Program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi peserta BPJS ada dua kategori, sebagai peserta mandiri dengan kewajiban membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas BPJS.
Selanjutkan sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah yaitu BPJS PBI, iuran tiap bulannya ditanggang pemerintah melalui apbd atau apbn.
Untuk mendapatkan BPJS PBI harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial, dimana nantinya peserta BPJS ini tidak di kenakan iuran bulanan.
Sementara untuk Peserta BPJS mandiri ini sendiri akan membayarkan besaran iuran bulanan sesuai kelas yang diambil.
Bagi peserta yang ingin pindah ke BPJS PBI tentunya ada prosedur dan tahapan yang harus dilakukan.
Peserta harus memenuhi seluruh persyaratan untuk pindah ke BPJS PBI.
• Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Bulan Depan ! Uji Coba Kelas Standar, BPJS Lebur Kelas 1,2 dan 3
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Terbaru
1. Melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang di butuhkan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Surat pengantar puskesmas.
- Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).
- Pas foto 3×4.
2. Petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut pindah status dari BPJS mandiri ke PBI.
Berikut langkah-langkahnya
- Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.
- Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.
- Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.