Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia. 

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

- Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

- Jika masa berlaku paspor telah habis, maka Anda perlu melalukan penggantian paspor secara manual atau elektronik.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved