Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Affidavit bagi anak subyek kewarganegaraan ganda (bagi yang sudah memiliki)
Perpanjangan Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
- Kedua orang tua wajib hadir, jika salah satu tidak bisa hadir, pihak yang tidak dapat hadir harus membuat surat kuasa yang mengkuasakan permohonan paspor anak kepada pihak yang hadir dengan dibubui tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.
• Gaji ke-13 Cair! Sri Mulyani Minta PNS TNI Polri dan Pensiunan Gunakan Uang Untuk Hal Ini
WNI berdomisili di luar negeri
- Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara domisili dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
- Paspor lama.
Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri
Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri bisa mengajukan permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. Berikut persyaratannya:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
• Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA
Biaya membuat paspor
Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pembuatan paspor dikenai biaya yang berbeda.
Berikut besaran biaya membuat paspor: