Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat informasi terkait syarat dan biaya membuat paspor.

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

Di era sekarang, membuat paspor baik itu paspor elektronik atau paspor biasa bisa dibilang cukup mudah.

Anda tinggal mengisi formulir pembuatan paspor secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.

Namun sebelum itu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat dan biaya pembuatan paspor.

Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA

Berikut informasinya:

Syarat membuat paspor

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, syarat membuat paspor disesuaikan dengan pendaftarnya.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat membuat paspor:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

- E-KTP atau surat perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah;

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

7 Sasaran Tilang di Operasi Patuh 2022 Seluruh Indonesia, Simak Juga Denda Tilang Elektronik

- Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bagi pembuat dengan tujuan untuk bekerja

- Surat rekomendasi umrah/haji yang dikeluarkan travel dan Kementerian Agama (Kemenag), SK Travel untuk tujuan umrah, dan setoran BPIH untuk haji bagi pembuat yang hendak melakasanakannya

- Surat rekomendasi dari sekolah untuk tujuan pendaftaran studi ke luar negeri atau Surat penerimaan (LoA atau sejenis) bagi pendaftar yang sudah diterima studi di luar negeri

- Seaman Book dan BST bagi pelaut

- Menyertakan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (Unsplash/Convertkit)

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

- Anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi setempat. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

- E-KTP kedua orang tua, yakni Ayah dan Ibu

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua

- Akta kematian jika salah satu orang tua meninggal dunia

- Akta cerai dan putusan pengadilan untuk hak asuh bila telah bercerai

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Affidavit bagi anak subyek kewarganegaraan ganda (bagi yang sudah memiliki)

Perpanjangan Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;

- Kedua orang tua wajib hadir, jika salah satu tidak bisa hadir, pihak yang tidak dapat hadir harus membuat surat kuasa yang mengkuasakan permohonan paspor anak kepada pihak yang hadir dengan dibubui tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.

Gaji ke-13 Cair! Sri Mulyani Minta PNS TNI Polri dan Pensiunan Gunakan Uang Untuk Hal Ini

WNI berdomisili di luar negeri

- Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara domisili dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut

- Paspor lama.

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri bisa mengajukan permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. Berikut persyaratannya:

- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia

- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA

Biaya membuat paspor

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pembuatan paspor dikenai biaya yang berbeda.

Berikut besaran biaya membuat paspor:

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

- Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

- Jika masa berlaku paspor telah habis, maka Anda perlu melalukan penggantian paspor secara manual atau elektronik.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved