Gaji ke-13 Cair! Sri Mulyani Minta PNS TNI Polri dan Pensiunan Gunakan Uang Untuk Hal Ini
Gaji ke-13 cair tahun 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 cair tahun 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air untuk menggunakan uang tersebut untuk hal ini.
Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) pada bulan depan.
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
• Gaji Polisi Indonesia Terbaru Bulan Juni 2022 Plus Tunjangan Jabatan Anggota Polri Per Golongan
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000