Daftar Pangkat TNI AD dari Terendah Sampai Tertinggi ! Ketahui Urutan Pangkat TNI AD atau Tingkatan

Oh ya, pada artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AD....................................

Editor: Jimmi Abraham
ANTON RAHARJO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi TNI AD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan satu diantara dari banyak profesi yang dicita-citakan.

Gaji dan tunjangan prajurit TNI yang bersifat tetap dari negara menjadi salah satu alasannya.

Oh ya, pada artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AD.

Tenaga Honor Dihapus pada 2023 Mendatang ! Ada Surat Edaran dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo

Berikut informasi selengkapnya:

Urutan pangkat TNI AD

Dilansir dari laman tni.mil.id, berikut urutan pangkat di TNI AD dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Jenderal TNI
  2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI
  3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
  4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
  5. Kolonel (Kol)
  6. Letnan Kolonel (Letkol)
  7. Mayor (May)
  8. Kapten (Kapt)
  9. Letnan Satu (Lettu)
  10. Letnan Dua (Letda)
  11. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  12. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  13. Sersan Mayor (Serma)
  14. Sersan Kepala (Serka)
  15. Sersan Satu (Sertu)
  16. Sersan Dua (Serda)
  17. Kopral Kepala (Kopka)
  18. Kopral Satu (Koptu)
  19. Kopral Dua (Kopda)
  20. Prajurit Kepala (Praka)
  21. Prajurit Satu (Pratu)
  22. Prajurit Dua (Prada).

Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Cair Lebih Cepat, Simak Kata Sri Mulyani

Golongan Perwira Tinggi hingga Perwira Pertama di TNI AD

Merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di TNI AD, meliputi:

  • Jenderal TNI
  • Letjen TNI
  • Mayjen TNI
  • Brigjen TNI.

Sementara itu, Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI AD, antara lain:

  • Kolonel
  • Letkol
  • Mayor.

Perwira Pertama (Pama) di TNI AD:

  • Kapten
  • Lettu
  • Letda.

Persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira

Tidak Kasi Kendor, Prajurit TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilo Sabu Jenis Blue Ice

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu:

  1. Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP);
  2. Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP;
  3. Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP;
  4. Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan
  5. KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved