Tenaga Honor Dihapus pada 2023 Mendatang ! Ada Surat Edaran dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo
Kabar terbaru, Pemerintah Indonesia menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.....................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru, Pemerintah Indonesia menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Hal ini menyusul surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Yakni, dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Kompas.com mendapatkan surat tersebut dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Kamis 2 Juni 2022 siang.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
• Ini Pesan Wabup Rizal Untuk ASN dan Tenaga Honorer di Kecamatan Seluas Bengkayang
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
• Warga Harap ASN dan Honorer Pemda Sambas Diberikan Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Penyelesaian pegawai non-PNS sebelum 28 November 2023

• Kisah Pasutri Belasan Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer Hingga Diangkat Jadi ASN PPPK Pemkab Mempawah
Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.
Adapun surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.