Tidak Kasi Kendor, Prajurit TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilo Sabu Jenis Blue Ice
"Pria yang membawa narkoba itu memanfaatkan momentum adanya gawai kearifan lokal dan momen pergantian satgas pamtas dari Yonmek 643/WNS kepada Yonif 6
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Semangat di Hari lahir Pancasila tahun 2022, ini di buktikan Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotik jenis sabu seberat 494,2 gram atau setengah kilogram pada Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 11.45 WIB di dusun Segumun desa Lubuk Sabuk kec Sekayam
Tak tanggung-tanggung, narkoba sabu yang berhasil di amankan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/GTY bersama Bea Cukai dan BNN ini jenis "Blue Ice" dari seorang pria berinisial SG (54) warga desa Bungkang, kec. Sekayam, kab. Sanggau.
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengatakan kali ini modus penyelundupan narkoba jenis sabu ini dengan menggunakan kotak minuman merek Honeydew
"Pria yang membawa narkoba itu memanfaatkan momentum adanya gawai kearifan lokal dan momen pergantian satgas pamtas dari Yonmek 643/WNS kepada Yonif 645/GTY,"ujar Pangdam Agusto pada Rabu 1 Juni 2022 saat di konfirmasi Tribun Pontianak.
Dikatakannya lagi, "meskipun ada momentum apa pun, Prajurit TNI terlebih mereka yang sedang menjalankan tugas operasi sebagai Satgas, itu tetap bersiaga, karena itu sudah protap yang ada di TNI,"kata Jenderal TNI Bintang dua ini.
• Ini Kunci Keberhasilan TNI Gagalkan Masuknya 13,6 Kg Sabu dari Malaysia ke Indonesia
Lanjutnya, untuk kronologi tertangkapnya SG yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 494,2 gram ini bermula anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Bea Cukai dan BNN pada Selasa 31 Mei 2022 mendapatkan informasi akan ada pelintas perbatasan yang akan membawa narkoba
"Kemudian anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY bersama Bea Cukai dan BNN melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama untuk melakukan penangkapan ke pelaku yang akan menyelundupkan narkoba,"ungkap Pangdam XII Tanjungpura.
Dan lanjutnya, akhirnya pada Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 11.45 WIB Tim Ambush Satgas Pamtas Yonif 645/GTY yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S berhasil mengamankan satu orang di curigai.
"Setelah di lakukan pemeriksaan barang yang didapati orang tersebut membawa barang yang curigai dan diduga kuat Narkoba jenis sabu - sabu yang dibungkus dalam kemasan minuman dengan merek Honeydew. "Kata Pangdam Agusto.

Selanjutnya, Pria berinsial SG yakni pembawa barang di duga narkoba tersebut di amankan dan bersama tim BNN dan Bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang di curigai sebagai narkoba.
"Dan setelah di periksa barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 paket Sabu jenis "Blue ice" (tipe A) seberat 245, 5 gram dikemas dalam kotak minuman merek Honeydew, 1 paket Sabu seberat 238, 5 gram dikemas dalam kotak minuman merek Honeydew, 2 paket Sabu seberat 5 gram dan 5,2 gram, "ungkapnya
Dan selain itu juga di amankan, 1 unit HP Merk Nokia, 1 buah Dompet yang berisi identitas dan uang tunai Rp 85ribu, satu bungkus rokok dan satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa Nopol.
"Dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pos Segumun dan rencananya akan di bawa ke Pos Koki Sei Daun, akan kita limpahkan ke pihak berwenang untuk proses lanjut,"katanya.
Dan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengatakan Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini tidak luput dari sinegritas antar instansi yang ada di perbatasan entikong. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News