Daftar Pangkat TNI AD dari Terendah Sampai Tertinggi ! Ketahui Urutan Pangkat TNI AD atau Tingkatan
Oh ya, pada artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AD....................................
3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
- Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
- Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:
- MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat;
- MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
- MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
• Ini Kunci Keberhasilan TNI Gagalkan Masuknya 13,6 Kg Sabu dari Malaysia ke Indonesia
4. Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:
- MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan;
- MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
- MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat;
- MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek.
5. Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:
- MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakanb dengan Sesko Angkatan;
- MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan
- MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat.
6. Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut:
- MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI;
- MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan
- MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes.
- Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.
• Skenario Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair Lebih Cepat, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu?
Pangkat penghargaan

1. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan.
2. Persyaratan kenaikan pangkat penghargaan diatur sebagai berikut:
- Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;
- Khusus Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 tahun dan Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 tahun;
- Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;
- Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi;
- Tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan
- Memiliki Bintang Angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.
3. Tidak pernah cacat adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.
4. Kenaikan Pangkat Penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang Dua.
5. Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler.
6. Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keppres Penganugerahan Bintang Angkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urutan Pangkat TNI AD"
(*)