Bawa Sabu 5,62 Gram, Oknum Guru di Kabupaten Melawi Ditangkap Anggota Polres Sintang
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Yang mengejutkan, AH merupakan oknum PNS seorang guru.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Oknum guru berinisial AH, asal Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.
Pria berusia 35 tahun tersebut diamankan pada Minggu 29 Mei 2022 sore, sekitar pukul 17.00 wib di Jalam YC Oevang Oeray, Sintang.
Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Sintang dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Yang mengejutkan, AH merupakan oknum PNS seorang guru.
• Oknum PNS Melawi Ditangkap di Sintang Karena Miliki Narkoba, Barang Bukti Sabu Seberat 5,26 Gram
"Pekerjaan pegawai negeri, di kabupaten Melawi, pengakuannya sebagai guru," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang, Kamis 2 Juni 2022.
Penangkapan Oknum Guru tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Sintang menangkap AH di Jalam YC Oevang Oeray. Saat mobilnya digeledah, diamankan 3 klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Diamankan satu unit handphone dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
"Kita sudah berupaya mengembangkan, tapi kami belum menemukan yang lain," kata Aritonang.
Tersangka AH diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Aritonang, oknum PNS tersebut sudah dua kali terjerat kasus narkotika.
"Perlu kami sampaikan ini yang kedua kalinya. Segera kita proses dan limpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kita masih dalami perannya pengedar atau penguna kita masih periksa tersangka dan saksi," ujar Aritonang. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Iptu-Aritonang-menunjukan-barang-bukti-narkotiw23rf.jpg)