Oknum PNS Melawi Ditangkap di Sintang Karena Miliki Narkoba, Barang Bukti Sabu Seberat 5,26 Gram

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang tunjukkan barang bukti sabu di Press Release Si Humas Polres Sintang yang berlangsung di Aula Polres Sintang, Kamis 2 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Melawi, ditangkap polisi. Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial AH alias ABS (35) ini terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara .

“Totalnya 5,26 gram sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang usai mengikuti Press Release Si Humas Polres Sintang yang berlangsung di Aula Polres Sintang. Kamis, 2/6.

Oknum PNS yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.

Penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku.

Berhasil Amankan 13,6 Kg Sabu, Danrem Pribadi Jatmiko Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

Oknum PNS Melawi berinisial AH alias ABS (35) saat diamankan jajaran Polres Sintang, Kamis 2 Juni 2022
Oknum PNS Melawi berinisial AH alias ABS (35) saat diamankan jajaran Polres Sintang, Kamis 2 Juni 2022

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit avanza berwarna hitam.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat..

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved